Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor Per/9/xii/2013/bnn Tahun 2013 Tentang Akses Data Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 464 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (konvensi Pbb Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional