Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor22
Tahun2017
TentangTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1940
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum