Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 884 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jabatan Struktural dan Fungsional
di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
yang Dapat Diduduki Oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jabatan Struktural dan Fungsional
di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
yang Dapat Diduduki Oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia