Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang Dapat Diduduki Oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor1
Tahun2015
TentangJABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum