Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang Dapat Diduduki Oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
Nomor | 1 |
Tahun | 2015 |
Tentang | JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 207 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia