Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 779 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba