Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor2
Tahun2017
TentangKebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca Untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum