Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor10
Tahun2022
TentangTATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1038
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan