Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor Kep.2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
| Nomor | KEP.2 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA HARIAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Juni 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3249 |
| Jumlah diDownload | 161 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 340 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juni 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian