Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor7
Tahun2016
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan481
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2016
Pejabat Pengundangan