Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1276 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara