Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | 5683 |
Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1992/1993
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang