Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/3/PBI/2015
Tahun2015
TentangKEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3096
Jumlah diDownload613
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan5683
Tanggal Pengundangan31 Maret 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum