Undang-undang Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1992/1993

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1995
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1992/1993
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1995
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan3605
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1995
Pejabat Pengundangan