Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor16
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan626
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan