Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 776 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam