Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 3 |
Tahun | 2011 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/ KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Juli 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 440 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh