Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2011
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/ KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan440
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
Dasar Hukum