Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2015
TentangTATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dasar Hukum

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah