Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 919 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah