Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/ka/vii/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor5
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 148/KA/VII/2010 TENTANG PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2014
Pejabat Pengundangan