Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor9
Tahun2018
TentangPenatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1476
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan