Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 April 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2164 |
| Jumlah diDownload | 377 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 630 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan Danatau Pembatasan