Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor2
Tahun2017
TentangLarangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan630
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan