Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4095 |
| Jumlah diDownload | 396 |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | 4730 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran