Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5
Tahun2024
TentangPENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan7/OJK
Nomor Tambahan75/OJK
Tanggal Pengundangan27 Maret 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :