Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor43/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangTindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan6092
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :