Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Bank Perantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangBank Perantara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan6040
Tanggal Pengundangan07 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :