Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi (recovery Plan) Bagi Bank Sistemik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangRencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan6038
Tanggal Pengundangan07 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :