Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 31 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Perintah Tertulis |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Desember 2024 |
| Pejabat yang Menetapkan | MIRZA ADITYASWARA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 43 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | 20 |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan