Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangPERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan6493
Tanggal Pengundangan21 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :