Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERINTAH TERTULIS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21/OJK |
Nomor Tambahan | 13/OJK |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan