Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 2011 |
Tentang | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 November 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 111 |
Nomor Tambahan | 5253 |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan