Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | 5504 |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |