Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan6529
Tanggal Pengundangan18 Juni 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :