Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957
Penetapan Bagian Viiia (kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ix (kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1957
Penetapan Bagian Xi (kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1957
Penetapan Bagian Xii (kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1957
Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1957
Penetapan Bagian Xiv (kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw I (jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Iii (pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Iv (percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Vii(pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Viii (pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Ix (pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw X (pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957
Penetapan Bagian Ibw Xi (pelabuhan Tanjung Priok) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954