Undang-undang Nomor 41 Tahun 1957 Tentang Penetapan Bagian Viiia (kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1957
TentangPENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat671
Jumlah diDownload287
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 1957
Pejabat Pengundangan