Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Restorasi Ekosistem, Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi