Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1951
Mutasi Mr. Iskaq Tjokrohadisujo
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1951
Pensiun Mr. Iskaq Tjokrohadisujo
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1951
Perpanjangan Uang Tunggu Mr. Iskaq Tjokrohadisujo
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 1951
Delegasi Republik Indonesia / Goodwill Misi ke Bangkok
Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1951
Pensiun Ir. Jj. Jonker Sebagai Wakil Republik Indonesia Pada Association Internationale Dermanente Des Congres De La Route
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1951
Pengangkatan Drs. Hermen Kartowisastro Pada Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag Sebagai Penasehat Keuangan dan Ekonomi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951
Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951
Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya "peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, untuk Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1951
Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 7 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No. 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No.13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951
Menetapkan Undang-undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (lembaran-negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaa Belanda Sebagai Undang-undang
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951
Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951
Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1951
Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951
Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1951
Mengubah "algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)