Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
1951
Tentang
PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN BADAN EKSEKUTIP PROPINSI SUMATERA TENGAH DAN CARA BAGAIMANA MENGATUR PEMERINTAHAN DAERAH DI PROPINSI SUMATERA TENGAH UNTUK SEMENTARA WAKTU