Undang-undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 1951 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 40 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Maret 1951 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "grondhuur Ordonantie" (stbl 1918 Nr 88) dan "vorstenlandsch Grondhuurreglement" (stbl. 1918 Nr 20)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"