Undang-undang Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1951 |
Tentang | MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47" (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-undang *)