Undang-undang Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1951
TentangMEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47" (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-undang *)