PERMEN 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015
Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Dicabut Oleh :Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
PERMEN 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/M/2015 Tahun 2015
Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat