Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor44/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1608
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan