Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor50PRT/M/2015
Tahun2015
TentangIZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1822
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum