Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor49/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1871
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan