PERBAN 2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008
Penggunaan Pemeriksa Danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut Oleh :Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PERBAN 2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008
Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan