Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2008
TentangTATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan120
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan