Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa Danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6195 |
| Jumlah diDownload | 189 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 45 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan