Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa Danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Nomor | 1 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan