Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor2
Tahun2008
TentangTATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan