PERBAN 2013
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Dicabut Oleh :Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum