Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1208 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |