Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2013
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan