Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 711 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |