Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor1
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAU TINDAK PIDANA LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan711
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2013
Pejabat Pengundangan