Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor2
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan874
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum