Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | MAHKAMAH AGUNG |
Nomor | 2 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Juni 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 874 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Juni 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum