Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1971
TentangPERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum